1. Ketentuan umum Marpol Convention 73/78.
a. Tuliskan dan jelaskan secara ringkas 3 ( tiga ) kategori peraturan
pencegahan polusi yang diatur dalam Marpol konvensi 73 / 78.
b. Jelaskan secara ringkas apa yang dimaksud dengan Mandatory Anexes
Convention 73 / 78 dan tuliskan jenis pencemaran apa yang mandatory.
Jawab :
a. 3 Kategori peraturan pencegahan polusi Marpol konvensi 73/78 :
1. Annex 1 mengenai pencegahan pencemaran oleh minyak
2. Annex 2 peraturan mengenai pencegahan pencemaran o/ zat cair beracun dlm jumlah besar
3. Annex 3 peraturan mengenai pencegahan pencemaran o/ zat-zat berbahaya
yg diangkut melalui laut dlm bentuk kemasan / Peti kemas, tangki
jinjing/mobil2 tangki/gerbang2tangki
b. Mandatory Anexes Convention 73/78
2. Pencegahan pencemaran oleh minyak dari kapal meliputi persyaratan :
a. Jelaskan tingkat apa yang dimaksud dengan Slop Tank dan berapa kapasitas minimum dari tanki tersebut.
b. Jelaskan secara ringkas proses kerja dari slop tank tersebut.
Jawab :
a. Slop tank ialah tangki penampung minyak kotor hasil olahan OWS
terhadap air, bilge kamar mesin Kapasitas minimum sloptank : minimum 3%
dari daya angkut muatan, bilamana kapal telah dilengkapi oleh SBT maka
cukup 2%nya.
b. Proses kerja dari slopetank :
3. Persyaratan perlengkapan dan peralatan pencegahan pencemaran minyak
a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan OFE itu ?
b. Jelaskan 4 sistim utama dari ODM lengkap dengan fungsi dari masing-masing sistim.
Jawab :
a. OFE ialah (Oil Filtering Equipment) adalah alat-alat yg digunakan u/ menyaring minyak dari kotoran-kotorannya
b. 4 sistem utama dari ODM & fungsinya masing2 :
- Oil content meter
- Flow meter
- Computing unit
- Suatu system pengendalian, alirang yg menggunakan katup penghenti aliran keluar kapal (Overboard Valve Control System)
4. Persyaratan pembuangan minyak campuran air yang mengandung minyak dari kapal.
a. Gambarkan dengan skets ringkas penataan pembuangan minyak dari kamar
mesin dengan menggunakan peralatan OWS dan ODM serta jelaskan proses
kerjanya.
b. Tuliskan kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dicatat dalam oil record book part II
Jawab :
a. Persyaratan minyak campuran air tdk lebih dari 15 ppm
b. Kegiatan2 yg harus dicatat dlm oil record book part II :
- Memuat (loading cargo)
- Bongkar (diseharging)
- Transfer minyak/tangki cargo
- Isi ballast ke cargo oil tank
- Tank cleaning termasuk COW
- Buang air dari sloptank
- Buang ballast kecuali SBT
- Pembuangan residu2 (sludge)
- Menutup kran setelah operasi pembuangan dari sloptank
- Pembuangan krn kecelakaan
ANT – III PENCEGAHAN POLUSI WAKTU : 90 Menit
1. Dalam Annex dari Marpol 73/78, Jelaskan yang dimaksud dengan istilah di bawah ini :
a. Segregated ballast tank
b. Harmful Substance
c. Clean Ballast
d. Special Area.
Jawab :
a. SBT : Tangki yg digunakan u/ ballast kapal dimana tangki tsb sama sekali terpisah dari tangki muat x system bahan bakar
b. Harmful substance : Setiap bahan /zat apapun jika dimasukkan ked lm
laut dpt membahayakan keselamatan manusia, ekosistem laut.
c. Clean Ballast : Ballast dlm tangki yg sejak dimuat dgn minyak
terakhir telah dibersihkan, sehingga apabila dipompa ke laut tdk
menimbulkan sisa-sisa minyak/bila dibuang melalui Approves Discharge
Monitoring tdk mengandung lebih dari 15 ppm
d. Special area : Wilayah laut krn alas an teknis, sehubungan dgn
oceanografi & ekologi serta sifat khusus lalu lintasnya dlm hal
pencegahan laut o/ minyak
2. Jelaskan kegiatan dan data-data apa saja yang dicatat dalam oil Record Book I dan II.
Kegiatan-kegiatan & data-data yg dicatat dlm Oil Record book I & II :
* Oil Record Book I (kamar mesin) :
- Isi ballast kapal
- Membersihkan tangki-tangki bahan bakar
- Buang ballast / air cucian
- Pembuangan residu-residu minyak (lumpur)
- Pembuangan bilge kamar mesin
- Bunker & Lub Oil
- Pengumpulan/pembuangan oil residu (sludge)
- Pembuangan krn kecelakaan
* Oil Record II (ruang muatan)
- Loading & discharging
- Transfering minyak
- Isi ballast ke COT
- Tank cleaning termasuk COW
- Buang air dari slop tank
- Buang ballast kecuali dari SBT
- Pembuangan residu-residu (sludge)
- Menutup kran (value) setelah operasi pembuangan dr sloptank
- Pembuangan krn kecelakaan
3. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan slop tank.
b. Berapa ukuran minimum slop tank untuk kapal tangki minyak.
Jawab :
a. Slop tank ialah tangki penampung minyak kotor hasil olahan OWS
terhadap air, bilge kamar mesin Kapasitas minimum sloptank : minimum 3%
dari daya angkut muatan, bilamana kapal telah dilengkapi oleh SBT maka
cukup 2%nya.
b. Proses kerja dari slopetank :
4. a. Tuliskan peralatan dan sarana apa saja yang digunakan untuk melakukan penanggulangan pencemaran laut ( minimal 10 )
b. Jelaskan apa saja penyebab terjadinya pencemaran laut dan dampak apa saja yang diakibatkan oleh pencemaran laut tersebut.
Jawab :
a. Peralatan & asrana yg digunakan utk melakukan penanggulangan pencemaran laut : (Min 10)
- Oil Boom - Sorbent
- ODS - Sarana Komunikasi
- Oil Skimmer - Saw Dast
- Oil Bag - Cotton Rag
- Spraying Unit - Portable Pump
b. Penyebab terjadinya pencemaran laut & dampaknya :
* Kegiatan pelayaran : bongkar muat, ballasting, painting, tank cleaning, bungkering
* Kegiatan pengeboran
* Kegiatan penyulingan (revinary)
* Kegiatan terminal /pelabuhan
Dampaknya :
- Kualitas lingkungan laut menurun
- Kerusakan ekosistem laut & lingkungannya, pariwisata laut dpt menimbulkan korban jiwa
- Berpengaruh terhadap ekonomi pembangunan, politik
5. a. Hal-hal apa saja pada sertifikat IOPP yang dapat dibatalkan
sehingga kapal dicegah untuk melakukan pelayaran, jelaskan
sebaik-baiknya.
b. Diperuntukan bagi kapal apakah sertifikat IOPP tersebut dan
bagaimana ketentuan untuk melakukan pelayaran, jelaskan sebaik-baiknya.
Jawab :
a. Hal-hal dlm sertifikat IOPP yg dpt dibatalkan sehingga kapal dpt dicegah u/ melakukan pelayaran :
* Sertifikat
* Jika ada perubahan dari peralatan & system tanpa persetujuan administrasi
* Jika intermediate survey, surveyor menyatakan tdl lg memenuhi persyaratan regulation
* Tdk dilaksanakan intermediate survey dlm batas wkt yg ditentukan
b. IOPP diperuntukkan utk kapal tanker berukuran > 150 GT, utk kapal
selain tanker dgn ukuran > 400 GT terhitung 2 Oktober 1983
ANT – III PENCEGAHAN POLUSI
WAKTU : 90 Menit
1. Pada waktu kapal mengisi bahan bakar (Bunker), jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Team Bunkering.
b. Oil Record Book.
Jawab :
a. Team bunkering : Personil yg ditunjuk utk menangani & mengawasi
serta mengatesifikasi segala kegiatan pd saat bunker diatas kapal
b. Oil Record Book : Jurnal kegiatan-kegiatan mengangkut minyak yg hrs
diisi pd setipa kejadian, atas dasar tangki-tangki yg mencatat bongkar
muat minyak, bunkering, ballasting, etc
2. a. Kapal apa sajakah yang harus dilengkapi dengan tangki ballast terpisah (Segregated Ballast Tank)?
b. Terangkan bedanya SBT tersebut dibanding dengan “Dedicated Ballast Tank” !
Jawab :
a. Kapal yg hrs dilengapi dgn SBT :
* Kapal tanker baru dgn ukuran 20.000 dwt ke atas
* Kapal tanker minyak dgn ukuran 40.000 dwt ke atas
b. Bedanya SBT dgn DBT :
* SBT tdk dpt / boleh diisi dgn muatan
* DBT diisi ditangki muatan yg dikorbankan u/ tolak krn bara tetapi
tangki ini dpt diisi muatan dgn menggunakan pompa-pompa muatan
3. a. Sebutkan daerah-daerah khusus sesuai Annex I MARPOL 73/78!
b. Jelaskan singkat maksud daerah khusus tersebut!
Jawab :
a. Daerah-daerah khusus sesuai annex 1 Marpol 73/78 : laut baltik, laut
hitam, daerah teluk, daerah laut tengah, daerah laut merah
b. Maksud daerah khusus : wilayah laut krn alas an teknis sehubungan dgn
oseanografi dan ekologi serta siaft-sifat khusus lalu lintasnya dlm
hal pencegahan pencemaran laut o/ minyak
4. a. Sebutkan tindakan pengawasan terhadap pengoperasian kapal pengangkut zat cair beracun katagori A!
b. Kapal-kapal apa yang harus mempunyai “Garbage Management Plan” ?
Jawab :
a. Tindakan pengawasan terhdp pengoperasian kapal pengangkut zat cair beracun kategori A :
b. Garbage management plan kapal-kapal yg hrs mempunyai : kapal ukuran ≥ 400 GT & membawa ≥ 15 orang
5. Terangkan gunanya peralatan berikut ini di kapal, kaitannya dengan pencegahan polusi:
a. Incinerator.
b. Slop Tank.
c. Oily Water Separator.
1. a. Apakah yang dimaksud dengan pencemaran (polusi)
Jawab :
Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup,zat energi,dan
komponen lain kedalam air/laut oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air laut
turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air laut tidak berfungsi lagi
sesuai peruntukannya.
b. Bagaimana cara mencegah terjadinya polusi ?
Jawab :
Cara mencegah terjadinya polusi adalah menghindari pembuangan bahan-bahan
atau limbah (energi) kedalam laut yang berasal dari kegiatan manusia secara
langsung atau tidak langsung yang dapat menyebabkan tercemarnya suatu per-
airan laut (terkontaminasi) sehingga keseimbangan lingkungan terganggu dan
membahayakan kehidupan organisme serta menurunnya nilai guna perairan ter-
sebut.
c. Bagaimana cara menanggulangi terjadinya polusi ?
Jawab :
Cara menanggulangi terjadinya polusi adalah kita harus mengambil inisiatif un-
tuk memberikan informasi tentang tipe minyak yang tumpah maupun perkiraan
jumlah minyak yang tumpah, sehingga sedapat mungkin tindakan yang akan di-
ambil tersebut dapat mencegah tumpahan berlanjut dan hal ini dijadikan priori-
tas utama sambil melapor ke penguasa setempat.
2. a. Apakah guna dari OIL RECORD BOOK ? dan sebutkan isi dari OIL RECORD
BOOK tersebut.
Jawab :
Guna dari OIL RECORD BOOK adalah sebuah buku harian yang mencatat
kegiatan seperti ; pembuangan bilges keluar kapal, bungker (supply bahan bakar
atau oli), bongkar/muat muatan minyak, pemindahan muatan, pembersihan tangki
minyak dan lain sebagainya. Juga mencatat tanggal saat melakukan kegiatan, jam
memulai dan jam selesainya kegiatan. Dan posisi dimana kapal melakukan ke-
giatan.
Isi dari OIL RECORD BOOK ialah ;
- Pengisian atau pembuangan tolak bara atau pembersihan tangki-tangki minyak
bahan bakar atau ruang muatan minyak.
- membuang tolak bara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan bakar
yang telah diisi tolak bara atau dikosongkan.
- menampung residu-residu berminyak (endapan).
- pembuangan bilges keluar kapal dari kamar mesin.
- pembakaran minyak bekas dan sampah di INCINERATOR.
- Bungker (supply bahan bakar atau oli).
- Pemindahan bahan bakar dari tangki double bottom ke tangki double bottom
lainnya.
- Jumlah isi dari tangki BILGES TANK dan SLUDGE TANK saat memasuki
suatu pelabuhan.
b. Sebutkan jenis-jenis pemeriksaan (survey) untuk kapal tanker yang berkaitan dengan
sertifikat IOPP !
Jawab :
Jenis-jenis survey untuk kapal-kapal tanker yang berkaitan dengan sertifikat IOPP
adalah ;
- System pipa-pipa dan pompa-pompa yang terkait dengan muatan.
- System pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak.
- System COW.
- System penyaringan minyak dan perlengkapan pemisahan air berminyak ( oily
water separator equipment dan oil filtering system).
c. Apakah guna dari IGS (inert gas system) untuk kapal tanker ?
Jawab :
Guna dari inert gas system di kapal-kapal tanker adalah untuk mencegah terjadi-
nya kebakaran di tangki muatan, dengan jalan memasukkan inert gas atau lembam
yang biasanya didapat dari buangan gas bekas mesin induk atau boiler kedalam
tangki muatan untuk mendesak udara terutama oksigen keluar dari dalam tangki
sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan di dalam
tangki-tangki muatan.
3. a. Bagaimana cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori khusus di daerah
khusus ?
Jawab :
Cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus ialah
tangki yang berisi bahan-bahan atau campuran yang mengandung bahan kategori
A harus dicuci, sisa-sisa yang dihasilkan harus dibuang kefasilitas penampungan
hingga kadar bahan didalam air buangan tidak lebih dari 0,01 % terhadap bobot-
nya. Sedangkan sisa yang tertinggal didalam tangki harus diencerkan secara
terus menerus dengan menambah sejumlah air yang tidak kurang dari 5 % dari
volume seluruh tangki.
Sisa bahan yang sudah diencerkan ini boleh dibuang dengan syarat sebagai
berikut :
- kapal yang sedang meneruskan pelayarannya dengan kecepatan sekurang- kurangnya 7 knot bagi kapal yang bertenaga penggerak sendiri atau 4 knot bagi
kapal yang tidak bertenaga penggerak sendiri.
- pembuangan tersebut dilakukan dibawah garis air, dengan memperhatikan letak
saluran masuk air laut.
- pembuangan dilakukan pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan terdekat
dan dikedalaman air tidak kurang dari 25 meter.
b. Apakah yang dimaksud dengan sampah ?
Jawab :
Yang dimaksud dengan sampah ialah semua jenis-jenis sisa makanan, bahan-
bahan buangan rumah tangga, tetapi tidak termasuk ikan segar dan bagian-
bagiannya yang terjadi selama pengoperasian normal kapal dan ada keharusan
untuk disingkirkan secara terus menerus atau secara berkala.
c. Sebutkan bahan-bahan sampah yang tidak boleh dibuang kelaut ?
Jawab :
- semua jenis-jenis plastic
- sisa-sisa packing karet
- majun bekas
- botol-botol
- gelas / kaca
- kaleng bekas
- logam
- dan semua jenis bahan yang susah diuraikan dan dapat merusak ekosistem laut.
4. Pada prinsipnya Civil Liability Convention 1969 mengatur tentang apa saja ?
a. Sebutkan dari segi tanggung jawabnya ?
Jawab :
Dari segi tanggung jawabnya yaitu mengatur tentang tanggung jawab pemilik
kapal mengenai ganti rugi terhadap tumpahan minyak.
b. Kapan kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut ?
Jawab :
Kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut adalah 5 tahun (survey berlaku 30 bulan).
c. Bagi kapal apa saja CLC tersebut berlaku ?
Jawab :
CLC berlaku bagi kapal tanker yang berukuran 2000 ton atau lebih wajib
memiliki jika terjadi tumpahan minyak.
5. a. Tuliskan kegunaan Oil Discharge Monitoring (ODM) dan Control System (CS)
Jawab :
Guna ODM dan CS adalah sistim pengawasan dan pemantauan buangan air ber-
minyak dari cucian tangki minyak, endapan-endapan residu dalam tangki muat,
pembuangan ballast kotor dan sebagainya.
b. Tuliskan fungsi kerja keseluruhan dari ODM dan CS !
jawab :
Fungsinya adalah alat ini memberikan rekaman kualitas air yang dibongkar secara
terus menerus dan mampu merekam minyak yang keluar dalam liter/mil laut serta
jumlah total yang terbongkar, atau kandungan minyak dengan kecepatan pem-
bongkarannya.
Rekaman diperlukan untuk menunjukkan waktu dan tanggal
untuk maksud penyelidikan dan disimpan selama dua tahun