SERTIFIKAT KAPAL
Sertifikat kapal dan
Surat kapal harus
dimiliki oleh sebuah kapal pertama sekali dimana saat kapal baru
selesai dibangun atau baru dibeli. Tentu perlu diadakan surey untuk
melengkapi data-data kapal yang diperlukan mengeluarkan sertfikat atau
surat-surat kapal oleh instansi yang berwewenang dan sesuai dengan
peraturan dan undang-undang yang berlaku, setelah segala sesuatunya
selesai, maka kapal yang bersangkutan diberikan Sertfikat kapal dan atau
Surat-surat kapal antara lainsertifikat ukur kapal, surat tanda
pendaftaran kapal, Flag Of Convenience,
sertifikat garis muat kapal, sertifikat penumpang kapal, sertifikat dreating, dan surat kapal lainnya.
1. Surat Ukur kapal atau Certificate of Tonnage and Measurement
Surat Ukur kapal atau Certificate of Tonnage and Measurement adalah
suatu Sertifikat kapal yang diberikan setelah diadakan pengukuran
terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang,
yang merupakan sertifikat pengesahan dan ukuran-ukuran dan tonase kapal
menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 347-352 KUHD serta pasal 45 UU. 21, Th. 1992 mengatur tentang
Surat Ukur. Setelah diadakan pengukuran kepada kapal diberikan Surat
Ukur Kapal.
Isi dari sebuah
Surat Ukur kapal itu antara
lain, Nama Kapal, Tanda Selar (Nomor Registerresmi kapal), Tempat asal
kapal, Jumlah dek, jumlah tiang, dasae berganda, tangki
ballast kapal, Ukuran Tonnage, Volome dan lainnya.
Surat Ukur kapal tidak
berlaku lagi atau tidak mempunyai masa berlaku lagi apabila kapal tidak
berganti nama, tidak berubah konstruksi, tidak tenggelam, tidak
terbakar, musnah dan sejenisnya. Juru ukur dari instansi pemerintah yang
berwenang, biasanya dari pegawai di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut,
dan hanya kapal-kapal yang besarnya 20 m3 keatas yang wajib memperoleh
Surat Ukur.
2.
Surat Tanda Pendaftaran KapalSurat
Tanda Pendaftaran Kapal adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa kapal
telah dicatat dalam register kapal-kapal, yaitu setelah memperoleh
Surat Ukur, dimana tujuan dari Pendaftaran kapal ini adalah untuk
memperoleh Bukti Kebangsaan Kapal.
Pasal 314 KUHD dan pasal 46
UU.21 Th. 1992 mengatur tentang pendaftaran kapal. Oleh Pejabat
Kesyahbandaran yang membuat Akta/Surat Tanda Pendaftaran Kapal
dikeluarkan sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur pendaftaran sebuah kapal untuk memperoleh Surat Tanda
Pendaftaran adalah sebagai berikut , pendaftaran kapal ditujukan kepada
Pejabat kesyahbandaran dengan dilampiri Akte penjualan (Bill of Sale),
perjanjian Jual-Beli, Surat Pernyataan Kebangsaan, Anggaran Dasar (AD)
Perusahaan, Salinan Surat Ukur, Sertifikasi Pelepasan dari Negara
sebelumnya, Surat ijin pembelian, Surat Kuasa (jika pengurusannya
dikuasakan kepada orang lain).
Maksud dan tujuan
Pendaftaran kapal ialah untuk mendapatkan Tanda Kebangsaan dan Surat Laut atau
Surat Pas Kapal.
Kapal yang belum didaftarkan dalam register kapal tidak mungkin
mendapat suatu bukti kebangsaan. Tanda bukti kebangsaan berupa Surat
laut atau Pas Kapal itu penting karena dengan mengibarkan bendera
kebangsaan dapat diketahui kebangsaan dari kapal yang bersangkutan.
Manfaat dan atau kekustan dari Bukti Kebangsaan Kapal (Surat Kaut atau Pas Kapal) adalah :
1. Sebagai kekuatan hukum didalam Negara Indonesia, artinya :
- Bahwa kapal sudah didaftarkan dalam register kapal
- Bahwa kapal itu bukan kapal asing, melainkan kapal Indonesia yang tunduk pada hukum Negara Indonesia
2. Sebagai kekuatan hukum dikuar Negara Indonesia, meliputi :
-
Bahwa pada saat kapal berada di wilayah teritorial negara lain, diatas
kapal itu tetap merupakan wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia,
Jadi
dapat disimpulkan bahwa kapal diberi surat Ukur setelah diadakan
pengukuran oleh Juru Ukur, kemudian kapal didaftarkan untuk memperoleh
Tanda Pendaftaran Kapal. Setelah itu diberikan Bukti Kebangsaan berupa :
1.
Surat Laut : diberikan kepada kapal yang besarnya 500 m3 atau lebih (isi kotor) yang bukan kapal nelayan atau kapal persiar,
2.
Pas Kapal :
diberikan kepada kapal yang besarnya 20 m3 atau lebih (isi kotor)
tetapi kurang dari 500 m3 , yang bukan kapal nelayan atau kapal pesiar,
dengan nama Pas Tahunan,
3.
Pas Kecil (Pas Biru) : diberikan kepada kapal-kapal yang isi kotornya kurang dari 20 m3 atau kapal nelayan dan kapal pesiar.
3.
Sertifikat kapal Bendera Kemudahan ( Flag Of Convenience )Bendera
kemudahan itu adalah kapal yang menggunakan Bendera Kebangsaan Negara
yang tidak sama dengan Kebangsaan dari pemilik kapal tersebut.
Contoh
sebuah kapal yang menggunakan bendera kemudahan itu adalah bila pemilik
kapal adalah warga negara Indonesia akan tetapi kapalnya didaftarkan di
Panama, jadi kapal tersebut mempunyai register Panama.
Ada beberapa hal yang penting perlu diketahui mengapa banyak kapal yang mencari bendera kemudahan itu dikarenakan :
- Pemilik kapal dengan sengaja menghindari Pajak Nasional
- Menghindari peraturan-peraturan keselamatan pelayaran
- Menghindari adanya standae Pelatihan dan sertifikasi untuk para pelaut
- Menghindari peranan Organisasi Pelaut dalam melindungi tenaga kerja Pelaut
- Me,nayar Upah Pelaut dibawah standar ITF (International Transport workers Federation)
Beberapa nama Negara yang dapat memberikan Bendera Kemudahan kapal (Flag
Of Convenience) antara lain : Antigua & Barbuda, Aruba, Bahamas,
Belize, Bermuda, Cambodia, Canary Island, Caymand Island, Cook Island
Cyprus, German International, Ship Register (GIS), Konduras, Lebanon,
Liberia, Luxemburg, Malta, Marshall Island, Mauritius, Metherland
Antilles, Panama, St. Vincent, Sri Langka, Tuvalu, Vanuta, Burma,
Barbades.
4.
Sertifikat Garis Muat kapal( Load Line Certificate )Sertifikat Garis Muat kapal atau
Load Line Certificate dalah
suatu sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Kebangsaan
kapal, berdasarkan Perjanjian Internasional (monvensi) tentang garis
muat dan lambung timbul (free board) yang memberikan pembatasan garis
muat untuk tiap-tiap musim atau daerah atau jenis perairan dimana kapal
berlayar.
Maksud dan Tujuan dari setifikat garis muat itu adalah
agar kapal tidak dimuati lebih dari garis muat yang diijinkan sehingga
kapal tetap memiliki daya aping cadangan ( reserve of buoyance).
Adapun
isi dari sertifikat garis muat meliputi Nama kapal, nama panggilan
kapal, nama pelabuhan pendaftaran, isi kotor, dan ukuran serta susunan
lambung timbul kapal/Merkah Kambangan/Plimsol Mark dituliskan huruf :
- S = Musim panas
- W = Musim Dingin
- WNA = Musim Dingin Atlantik Utara
- T = Daerah Tropis
- FW = Daerah Air Tawar
- TFW = Daerah Air Tawar di tempat Tropis
Gambar Plimsoll Mark Pada Kapal Barang
Kapal Pangangkut Log
5. Sertifikat kapal Penumpang ( Passanger Ship Safety Certificate )
Sertifikat
kapal penumpang hanya diberikan kepada kapal penumpang yang mengangkut
penumpang lebih dari 12 orang. Sebuah kapal penumpang dapat diberi sertifikat kapal penumpang harus memenuhi syarat-siarat sebagai berikut :
6. Sertifikat Hapus Tikus kapal( Dreating Certificate )Sertifikat Hapus Tikus (dreating Certifikat) adalah suatu
sertifikat kapal yang diberikan kepada sebuah kapal oleh Departemen Kesehatan yaitu Kesehatan
Pelabuhan (
Port Health ),
setelah kapal yang bersangkutan di semprot dengan uap campuran belerang
atau cyanida dan telah diteliti tidak terdapat tikus di kapal atau
relatif sudah sangat sedikit jumlahnya.
Masa berlaku sertifikat ini adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang
selama 1 tahun. Jika telah habis masa berlakunya tetapi kapal belum
disemprot lagi hanya diteliti dan temui bahwa tidak ada atau tidak
banyak tikus di kapal, maka kepada kapal itu diberikan Surat Keterangan
yang disebut dengan Pembebasan Hapus Tikus ( Dreating Exemption ) yang
berlaku 6 bulan.
Pembebasan Hapus Tikus di kapal ( Dreating Exemption ) adalah
sebuah Surat Keterangan yang diberikan kepada sebuah kapal yang
Sertifikat Hapus Tikusnya telah gugur / tidak berlaku lagi, dimana kapal
tersebut tidak/belum disemprot lagi dengan uap campur belerang atau
cyanida, melainkan hanya di teliti dan didapati bahwa tidak ada atau
tidak banyak tikus di kapal. Pembebasan Hapus tikus ( Dreating Exemption
) diberikan
dengan masa berlakunya 6 bulan.
7. Surat-surat Kapal Yang Lain
Kapal yang datang dari laut
dengan membawa muatan dan/atau penumpang, Nakhoda sudah membuat dan
menyiapkan dokumendokumen kapal yang lain seperti :
- Crew List adalah Daftar nama dari seluruh anggota/awak kapal
- Personal Effect List adalah
Dafttar nama dan jumlah barang pribadi milik awak kapal dibuat dalam
kepentingan pemeriksaan Petugas Bea dan Cukai. Dibuat untuk kapal yang
datang dari luar negeri.
- Cargo Manifest adalah daftar muatan di kapal
- Cargo Discharging List adalah Daftar muatan yang akan dibongkar di pelabuhan yang bersangkutan
- Passangers List Daftar nama penumpang dikapal
- Harbour Report (Warta
Kapal) merupakan suatu warta kapal yang berisi segala keterangan
mengenai kapal, muatan, air tawar, bahan bakar penumpang, hewan ada
tidaknya senjata api dikapal, tempat berlabuh atau tempat sandar.
- International Declaration of Health adalah suatu pernyataan bahwa kapal sehat, tidak tersangka dan tidak terjangkit suatu penyakit menular
- Daftar / Sijil Awak
kapal adalah suatu buku yang berisi Daftar nama dan jabatan Anak Kapal,
yaitu mereka yang melakukan tugas diatas kapal yang harus diketahui
serta disyahkan oleh Syahbandar (Pasal 375 KUHD).
Perbedaan
Crew List dengan
Sijil Awak kapal dapat dilihat dari :
- Crew List hanya
berlaku sekali pakai yaitu pada saat kapal memasuki pelabuhan. Sijil
Awak Kapal berlaku terus, sepanjang tidak ada alasan untuk
menggugurkannya
- Crew List dibuat dan ditanda tangani oleh Nakhoda setiap
kali masuk pelabuhan. Sijil Awak kapal ditanda tangani oleh Syahbandar
setiap ada Awak kapal yang naik dan turun dati kapal ( sign on atau sign
off )